Minggu, 02 Oktober 2016

peran perempuan dalam dalam dunia politik menurut konstitusi


Pada zaman dahulu, perempuan dianggap sebagai orang yang hanya mengurus rumah tangga serta hanya memiliki kewajiban di dapur saja. Namun setelah muncul beberapa tokoh perjuangan seperti R.A Kartini menjadi hal yang baru untuk kehidupan wanita. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul beberapa tokoh yang juga memunculkan peran perempuan dalam dunia politik di Indonesia yang sebelumnya hanya didominasi oleh kaum laki-laki saja. Perempuan juga dapat mengisi kursi-kursi politik yang ada di Negara ini, serta mendapat peran penting dalam memikirkan perkembangan perubahan Negara. Sebagai contoh, tokoh Supeni yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Amerika pada era pemerintahan Soekarno. Selain itu ada pula Dra. Kholifah Indar Parawansa, ia adalah seorang perempuan yang mampu menduduki kursi-kursi pejabat misalnya adalah pada tahun 1992-1997 ia menjabat sebagai pimpinan fraksi partai persatuan pembangunan DPR RI, menteri Negara pemberdayaan perempuan pada tahun 1999-2001, hingga anggota komisi VII DPR RI pada tahun 2006.
            Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Than 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang-Undang Dasar”. Artinya bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat unruk mengawasi jalannya pemerintahan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat ini dapat kita temukan ketika pemilihan umum. Rakyat secara bebas memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menampung aspirasi rakyat. Selain itu para wakil rakyat juga membuat undang-undang yang menjadi landasan bagi semua pihak dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
            Pemilu diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan pasal 22E Undang Undang Dasar Tahun 1945. Keenam asas itu menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
            Disini peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama. Hal ini dinyatakan oleh penggalanpasal 28D ayat 1 yang berbunyai “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Artinya bahwa baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya sama ketika berada di hadapan hukum, berperan dalam politik, berperan dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, atau berperan apapun demi kemajuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pada paaal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Hal ini jelas bahwa dihadapan hukum, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Sebagai contoh adalah ibu Megawati Soekarno putri mantan presiden Republik Indonesia, menjadi bukti bahwa perempuan mampu berperan dalam dunia politik menduduki jabatan tertinggi di kursi pemerintahan ini. Tidak hanya dari contoh presiden saja, ibu Fadilah Supari juga pernah menjabat sebagai menteri kesehatan Republik Indonesia.
            Tentang persamaan jugadijelaskan pada pasal 28H ayat 2 yang berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi disini perempuan juga sangat berpotensi untuk berperan dalam berbagai bidang yang biasanya hanya dilakukan oleh laki-laki saja. Karena hal itu juga sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
            Dalam dunia politik, masyarakat memberikan ruang yang cukup luas bagi kaum perempuan yang berkiprah untuk berpolitik maupun menjadi pemimpin. Dengan adanya penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.  Pada pasal 8 ayat 2 poin E berbunyi “menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat”. Jadi keterwakilan perempuan dalam konstitusi juga telah dijamin.
            Contoh lain peran perempuan yang mengisi jabatan penting di kabinet pemerintahan adalah ibu Susi Pudjiastuti yang mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan. Sebagai seorang menteri, ia mampu meberikan inspirasi positif kepada perempuan-perempuan yang ada di Indonesia ini bahwa kedudukan warga Negara terutama perempuan dan laki-laki telah dijamin dengan Undang Undang dimata hukum. Sebagaiamana dicontohkan dalam berbagai tindakannya yang tegas tentang hukuman atau sanksi kepada para nelayan-nelayan asing yang melaut di perairan Indonesia.
            Dengan adanya jaminan dari Undang-Undang tentang peran perempuan dalam kursi pemerintahan, besar kemungkinan seiring perkembangan zaman akan ada tokoh-tokoh perempuan yang dapat menjadi maupun mengisi jabatan pemimpin di negera ini.

analisis UUD 1945 yang bersifat "rigid", UUD 1945 pra amandemen, dan UUD 1945 pasca amandemen


UUD 1945 Tergolong dalam Konstitusi yang Bersifat Kaku (rigid)
Sebelum UUD 1945 di amandemen sebanyak empat kali, persyaratan yang ditetapkan untuk mengubah UUD 1945 adalah “cukup berat”. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 37. Ada dua syarat yang ditentukan dalam pasal yaitu:
         1)         syarat kehadiran atau forum: sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR harus hadir;
         2)         syarat sahnya keputusan: sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir harus menyetujui.
Setelah melalui proses amandemen, Undang-Undang  Dasar  1945  tergolong  konstitusi  yang semakain rijid,  karena  selain  tata  cara  perubahannya  yang  tergolong  sulit,  juga  dibutuhkan  suatu  prosedur  khusus  .  Melihat  realitas  dan  kondisi  Undang-Undang  Dasar  1945,  sekalipun  termasuk  katagori  konstitusi  yang  sulit  dilakukan  perubahan  tetapi  apabila  dicermati,  terdapat  peluang  untuk  melakukan  suatu  perubahan  terhadap  Undang-Undang  Dasar  meskipun  harus  menempuh  jalan  yang  berat.  Berikut  ini  merupakan  prosedur  dan  proses  dalam  melakukan  perubahan  terhadap  Undang-Undang  Dasar  1945  yang  terdapa  dalam  Pasal  37  yang  menyebutkan:
1.      Usul  perubahan  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  dapat  diagendakan  dalam  siding  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  apabila  diajukan  sekurang-kurangnya  1/3  dari  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
2.      Setiap  usul  perubahan  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  diajukan  secara  tertulis  dan  ditunjukan  dengan  jelas  bagian  yang  diusulkan  untuk  diubah  beserta  alasannya.
3.      Untuk  mengubah  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar,  siding  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  dihadiri  oleh  sekurang-kurangnya  2/3  dari  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,
4.      Putusan  untuk  mengubah  pasal-pasal  Undang-Undang  Dasar  dilakukan  dengan  persetujuan  sekurang-kurangnya  lima  puluh  persen  ditambah  satu  anggoota  dari  seluruh  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
5.      Khusus  mengenai  bentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  tidak  dapat  dilakukan  perubahan.
Pasal  37  Undang-Undang  Dasar  tersebut  mengandung  4  (Empat)  norma  dasar,  yaitu;
1.      Bahwa  yang  berwenang  untuk  melakukan  perubahan  Undang-Undang  Dasar  adalah  berada  pada  lembaga  negara  yang  bernama  Majellis  Permusyawaratan  Rakyat  (MPR).
2.      Perubahan  hanya  dapat  dilakukan  pada  pasal-pasalnya  saja  dalam  arti  selain  pasalnya  tidak  dapat  dilakukan  perubahan  misalnya  tentang  pembukaaan  dan  bentuk  negara (Pasal  37  ayat  5)
3.      Usul  perubahan  dilakukan  secara  tertulis  oleh  sekurang-kurangnya  1/3  jumlah  dari  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.
4.      Untuk  mengubah  sekurang-kurangnya  dihadiri  oleh  2/3  jumlah  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  dan  putusan  unntuk  perubahan  dilakukan  dengan  persetujuan  lima  puluh  persen  ditambah  satu  anggota  dari  seluruh  anggota  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat.


UUD 1945 PRA AMANDEMEN
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas merancang Undang-Undang Dasar 1945.
Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 merupakan Ikrar Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan lahirlah Negara Indonesia. Sehari setelah itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari Rancangan Undang-Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945;
2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD tanggal 16 Juni 1945;
3. Memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai Presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil Presiden;
4. Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Pengertian pokok tentang Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksudkan adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari :
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri 16 Bab berisi 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan;
c. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Konsekuensinya, UUD 1945 sebagai konstitusi itu melingkupi keseluruhan naskah tersebut.
Pada Penjelasan Umum, jelas-jelas disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Pembentukan UUD 1945 pada awalnya bersifat sementara saja karena proses pembentukannya yang relatif singkat. Hal ini dapat diketahui melalui ayat (2) Aturan Tambahan. Secara jelas disebutkan bahwa akan dibentuk MPR yang memiliki wewenang untuk menetapkan UUD. MPR yang terbentuk akan mengadakan sidang untuk membahas dan menetapkan UUD sebagai konstitusi Indonesia. Kenyataannya, sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden, baik itu MPR atau MPRS atau Lembaga Konstituante tidak menghasilkan apa pun, sehingga diberlakukannya kembali UUD 1945 sebagai UUD. Padahal, BPUPKI bukanlah lembaga perwakilan karena BPUPKI merupakan badan bentukan Jepang. Meskipun demikian, BPUPKI dapat dikatakan sebagai lembaga perwakilan yang dapat dipersamakan dengan parlemen.
Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR namun hanya terdapat tentang kewenangan menetapkan UUD bukan mengamandemen. Namun, dalam pasal 37 diatur tentang prosedur amandemen UUD. Pengaturan tentang amandemen tersebut juga sebatas posedur umum. Sedangkan untuk prosedur khususnya diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Itu pun sebatas merubah/mengamandemen batang tubuh dan penjelasan. Khusus untuk pembukaan UUD 1945 mutlak tidak dapat diubah/diamandemen, karena didalamnya terdapat falsafah negara yang merupakan dasar Negara.
Meskipun demikian, UUD 1945 pada dasarnya lebih bersifat fleksibel, karena para pendiri bangsa sesungguhnya menghendaki adanya perubahan UUD 1945 dengan tujuan UUD 1945 lebih diharapkan terus hidup dan berkembang dalam masyarakat menjadi “The Living Constitution”, sehingga selalu memenuhi kebutuhan dan rasa keadilan dari masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, UUD 1945 pra amandemen bersifat conditional, superior dan fleksibel.
UUD 1945 PASCA AMANDEMEN
Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari embukaan dan pasal-pasal (sesuai pasal II Aturan Tambahan UUD 1945.
Konsekuensinya, penjelasan tidak lagi menjadi bagian dari UUD.
Meskipun demikian, penjelasan memiliki fungsi yang penting dalam rangka menjelaskan tentang norma yang terdapat dalam UUD 1945 sehingga seharusnya mengandung norma yang baru.
Penjelasan Umum, disebutkan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar. Dikaitkan dengan teorinya Hans Kelsen, “Stufentheorie”, atau theorie vom Stufenaufbau-nya Hans Nawiasky Pembukaan mengandung sejumlah tujuan negara dan dasar falsafah bernegara yaitu Pancasila. Posisi Pancasila dalam UUD adalah sebagai norma dasar suatu negara (Staatsfundamentalnorm), yang memberikan landasan bagi Aturan Dasar. Sedangkan materi yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 merupakan Grundgezetze, norma dasar yang memiliki kekuatan mengikat kepada norma-norma hukum peraturan perundang-undangan, atau menggariskan tatacara membentuk peraturan perundang-undangan secara Umum. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004. Dengan demikian, UUD 1945 memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Dalam pasal 3, mengatur tentang kewenangan MPR baik tentang kewenangan mengubah dan menetapkanUUD. Meskipun MPR bukan lembaga tertinggi Negara lagi namun MPR merupakan lembaga perwakilan (parlemen) yang oleh konstitusi diberi wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD. Pembentukan UUD kewenangannya tidak diberikan kepada lembaga legislatif karena lembaga legislatif hanya memiliki kewenangan dalam membentuk UU dan kedudukan UU di bawah UUD.
Sedangkan untuk prosedur amandemen yang diatur dalam pasal 37 terdapat prosedur khusus dengan ketentuan yang lebih kompleks. Dalam hal substansi perubahan/amandemen masih terdapat kesamaan dengan UUD 1945 pra amandemen, yaitu mutlak tidak diperbolehkan untuk merubah/mengamandemen pembukaan UUD 1945, karena didalamnya terdapat falsafah negara yang merupakan dasar Negara. Selain itu, ada hal lain yang tidak boleh diganti yaitu bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5)). Dan ketentuan yang lebih spesifik diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
UUD 1945 pasca amandemen lebih bersifat rigid. Hal ini dikarenakan persepsi penguasa yang sepakat untuk lebih mengkultuskan UUD 1945 sebagai kesatuan pemikiran dari mayarakat untuk memilih sesuatu yang ideal dalam hal-hal tertentu yang direfleksikan didalamnya. Selain itu, nilai historis yang terkandung dalam UUD 1945 membuatnya sebagai konstitusi memiliki kandungan rigiditas. UUD 1945 tidak lg dipandang sebagai peraturan perundang-undangan saja melainkan merupakan wibawa daripada suatu bentuk Hukum tertinggi dari suatu negara.
Berdasarkan uraian di atas, UUD 1945 pasca amandemen bersifat conditional, superior dan rigid.
KESIMPULAN
UUD 1945 merupakan konstitusi karena ditinjau dari materi muatannya, prosedur dan wewenang pembentukannya serta bentuknya sesuai dengan pengertian konstitusi. Lebih dari itu, konstitusi mencerminkan tingkat peradaban dari pada suatu bangsa. Hal ini dikarenakan substansi/materi muatan yang terkandung didalamnya.
UUD 1945 pra amandemen bersifat conditional, superior dan fleksibel sedangkan UUD 1945 pasca amandemen bersifat conditional, superior dan rigid.

Tantangan ideologi Pancasila dalam era globalisasi


BAB I
PENDAHULUAN

       I.            Latar Belakang
Ideologi Pancasila bukanlah ideologi dari seseorang atau sekelompok kecil bangsa Indonesia yang diperuntukkan bagi seluruh bangsa Indonesia, tetapi merupakan suatu ideologi dari, dan diperuntukkan bagi seluruh bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila tentu saja memiliki keterbukaan dan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Ideologi Pancasila juga bukan suatu ideologi yang menjadi milik atau monopoli satu golongan saja, tetapi merupakan milik seluruh golongan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, ideologi Pancasila harus dapat diterima dan dapat dilaksanakan oleh seluruh golongan yang ada di Indonesia, berdasarkan situasi dan kondisinya. Dalam hal ini, ideologi Pancasila jangan sampai dipergunakan untuk melindungi golongan tertentu, serta untuk menindas golongan lainnya.
Pancasila sebagai Ideologi Indonesia tidak lepas dari tantangan-tantangan ideologi yang ada di dunia ini. Banyak sekali ideologi-ideologi yang berusaha untuk mengambil alih Ideologi di Indonesia, seperti kejadian G 30S/PKI pada tahun 1965 yang berusaha untuk menjatuhkan ideologi pancasila. Hal ini perlu di perhatikan bahwa ideologi merupakan suatu pandangan mengenai cita-cita negara Indonesia.
Tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini adalah tantangan mengenai liberalis dan kapitalis yang saat ini mulai menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap Pancasila. Saat ini masyarakat Indonesia lebih pada masyarakat yang individualis dan lebih mementingkan kepentingan individu. Contohnya kejadian yang terjadi mengenai kasus korupsi yang di lakukan oleh para wakil rakyat indonesia, hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya kepentingan individu lebih di utamakan daripada kepentingan negara ini. Sementara saat ini produk lokal mulai di kuasai oleh para kapitalis yang membuat sulitnya produk lokal untuk berkembang. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat harus mampu menyaring paham-paham dari luar, sehingga paham tersebut tidak dapat mendegradasi ideologi yang sudah di bangun di Negeri ini.
Selain itu masalah lain yang menyangkut ideologi bangsa di Indonesia saat ini adalah kerusakan karakter bangsa. Ancaman-ancaman baru mulai bermunculan yang berusaha untuk merenggut para pemuda yang akan meneruskan bangsa ini kedepannya. Moralitas pemuda saat ini lebih menyontoh bangsa barat dari pada membangun karakternya sendiri. Banyak sekali kasus yang mulai menghilangkan butir-butir dari nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sekarang ini hanya sebagai pajangan tanpa pelaksanaan.

    II.            Rumusan Masalah
1.      Apa arti harfiah mengenai Ideologi ?
2.      Apa fungsi ideologi ?
3.      Bagaimaa pandangan mengenai Pancasila dan Ideologi besar lainnya?
4.      Bagaimana tantangan yang akan di hadapi Pancasila pada era Globalisasi?

 III.            Tujuan
Untuk mengetahui tantangan Ideologi Pancasila terhadap Ideologi lain dan era Globalisasi.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Arti harafiah
Secara harafiah ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata “idea” dan “logos”. Idea berasal dari kata idein yang berarti melihat. Dalam buku The Advence Leaner’s dictionary berarti: a plan or schema formed in the mind, atau suatu rencana yang dibentuk/dirumuskan di dalam pikiran. Idea dalam buku Webster New Collegiate Dictionary berarti: something existing in the mind as the result of opinion, aplan or the like, atau sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu atau rencana. Logis berasal dari kata logos yang berarti word, kata ini berasal dari kata legein, artinya to speak (berbicara). Selanjutnya kata logis berarti science (pengetahuan) atau theory.
Jadi secara harafiah (menurut arti kata) ideologi adalah pengucapan dari apa yang terlihat atau pengutaraan dari apa yang terumus di dalam pikiran sebagai hasil dari pemikiran itu sendiri.
B.     Fungsi
Menurut Carlton Clynen Rodee dkk., menjelaskan bahwa keberadaan suatu ideologi mempunyai beberapa fungsi, yaitu memberikan:
1)      Struktur kogniti, ialah keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian dalam alam sekitarnya
2)      Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
3)      Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkahh dan bertindak
4)      Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya
5)      Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami dan menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.

C.     Pancasila dan ideologi besar dunia
1.      Ideologi Pancasila
Ideologi pada dasarnya tidak menekankan pada kebenaran-kebenaran intelektual, melainkan lebih menekankan pada keyakinan serta kemanfaatan praktikal. Dalam kaitanya dengan eksistensi manusia, bangsa, dan negara, ideologi berarti sebagai suatu sistem cita-cita keyakinan-keyakinan yang mencangkup nilai dasar yang dijadikan landasan bagi cara hidup suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Ideologi Pancasila yang didalamnya memuat nilai-nilai dasar serta cita-cita luhur bangsa Indonesia, dengan sendirinya menuntut bangsa Indonesia untuk memahami nilai ideologi itu yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia agar dapat terwujud dalam realitas kehidupan masyarakat Indonesia.
Ideologi Pancasila bukanlah ideologi dari seseorang atau sekelompok kecil bangsa  Indonesia yang diperuntukkan bagi seluruh bangsa Indonesia, tetapi merupakan suatu ideologi dari, dan diperuntukkan bagi seluruh bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila tentu saja memiliki keterbukaan dan fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Ideologi Pancasila juga buka suatu ideologi yang menjadi milik atau monopoli satu golongan saja, tetapi merupakan milik seluruh golongan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, ideologi Pancasila harus dapat diterima dan dapat dilaksanakan oleh seluruh golongan yang ada di Indonesia, berdasarkan situasi dan kondisinya. Dalam hal ini, ideologi Pancasila jangan sampai dipergunakan untuk melindungi golongan tertentu, serta untuk menindas golongan lainnya.
Pancasila sebagai ideologi negara, tentunya mampu memberikan orientasi, wawasan, asas, dan pedoman normatif dalam seluruh bidang kehidupan negara. Nilai-nilai Pancasila harus dituangkan dalam bidang politiki, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam. Pancasila sebagai ideologi memuat niali-nilai luhur manusiawi, dan bukan nilai-nilai praktis saja, sehingga nilai-nilai termaksud dapat dioperasionalisasikan terus-menerus dalam menghadapi tantangan sejarah. Nilai-nilai termaksud akan tetap merupakan nilai yang wajib diusahankan oleh bangsa Indonesia dalam perjalanan dan perkembangan hidupnya. Dengan demikian, penjabaran dan perwujudan nilai Pancasila harus tetap mencerminkan jiwa relegius manusia, mengutamakan persatuan, kaerakyatan serta keadilan. Penjabaran nilai Pancasila serta pengenjawantahannya harus tetap menghormati harkat dan martabat manusia dengan segala dimensinya.
2.      Ideologi Liberalisme
Timbulnya paham liberalisme berkembang di negara Inggris, yang ditandai oleh “zaman pencerahan” (aufklarung) yang memberikan kebebasan dan kepercayaan besar pada rasio manusia. Menurut Abdul Kadir Besar bahwa, dalam ideologi liberalisme itu, manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan dibekali oleh penciptanya dengan sejumlah hak asasi. Hak asasi ini antara lain yang terpokok adalah hak hidup, hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan. Dalam hal ini nilai pokok adalah kebebasan. Berdasarkan nilai kebebasan ini, maka metode berpikirnya berwatak individualistik dan diwarnai metode berpikir liberal (Besar. 1983: 2).
Dalam liberalisme, kebebasan merupakan nilai yang dijunjung tinggi. Oleh karena itu, kehidupan demokrasi merupakan unsur yang sangat fundamental. Demokrasi yang demikian ini berorientasi pada individualisme. Setiap individu mempunyai hak untuk hidup, kemudian mengadakan sarana untuk mempertahankan hidupnya ini. Dalam konteks ini nampak jelas bahwa, demokrasi menampilkan model manusia yang baru, yaitu manusia adalah sederajat dengan yang lain, manusia adalah bebas, sama dan bersaudara. Dengan demikian timbulnya orientasi dan tujuan politik baru, bahwa negara yang ideal adalah negara demokrasi. Kadaulatan ada di tangan rakyat.
3.      Kapitalisme
Liberalisme dalam konteks politik mempunyai penjabaran dalam kehidupan ekonomi, yang disebut “kapitalisme”. Dalam paham individualisme manusia berhak untuk berusaha yang ditunjang dengan modal itu mendorong pengusaha-pengusaha untuk mengembangkan usahanya yang berorientasi pada keuntungan. Inilah prinsip utama kehidupan ekonomi, yaitu mengatur kebutuhan manusia agar usahanya dapat memperoleh keuntungan.
Jika manusia itu bebas, ia mempunyai kebebasan dan berhak untuk memiliki sesuatu, dengan demikian unsur-unsur pokok dalam kapitalisme adalah: persaingan modal, kemudian hak milik dan mencari untung. Kehidupan ekonomi tergantung dari kebebasan masing-masing individu, dan ini sebagai ciri sistem liberalisme yang terjadi pada adad ke-19.
4.      Sosialisme
Merupakan ideologi yang berpandangan adanya persamaan dan kesamaan dalam menjalani hidup. Dalam sosialisme persamaan merupakan konsekuensi logis dari keprihatinan terhadap suatu kemiskinan. Negara yang memiliki paham ini contohnya adalah Republik rakyat china ( RRC ).
Paham sosialisme sebenarnya telah ada sejak sebelum Karl Marx, kemudian dipelopori oleh Saint Simon dan juga Lassalle. Keduanya oleh Karl Marx dianggap sebagai tokoh soaialis utopis, karena pandanganya tidak menggunakan bagaimana caaranya dan sarannya untuk meningkatkan, memperbaiki nasib rakyat. Berbeda dengan Karl Mark yang mengklaim dirinya ssebagai tokoh sosialis ilmiah. Ia tidak hanya mengungkapkan pandanganya secara teoritis saja, tetapi juga memberikan jalan keluar, bagaimana caranya dan saranya agar masyarakat dapat hidup sejahtera terangkat nsaibnya.
Banyaak para tokoh berpendaat sosialisme Karl Marx merupakan kritik terhadap kapitalisme abad-19. Kritikanya terhadap kapitalisme, Karl Marx mengatakan bahwa menurut analisisnya, kapitalisme mempunyai bentuk sedemikian rupa karena menekankan pada unsur hak milik pribadi. Bahkan Karl Marx mengatakan bahwa sistem kapitalisme yang mendasarkan pada hak pribadi inilah yang menjadi sebab penderitaan rakyat.
5.      Marxisme-komunisme
Salah satu jenis sosialisme yang mengajarkan tentang teori pertentangan kelas. Dalam konsep marxisme, negara hendaknya dipimpin dan lebih mengutamakan kelas pekerja ( buruh ) atau diktator ploretariat. Marxisme berawal dari konsep-konsep politik ekonomi dan sosial Karl marx dan selanjutnya diteruskan oleh lenin, stalin, dan mao tze tung ( dibaca : mao zedong ) menjadi paham komunisme. Menurut ajaran ini, suatu tujuan dapat dicapai dengan cara menghalalkan segala cara. Komunisme cendrung meniadakan artu "Tuhan" karena ini menindas kebebasan dalam beragama dan kebebasan individual. Menurut budiarjo ( 1980 ) nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
a. Monoisme : Prinsip yang menolak golongan-golongan ( strata ) dalam suatu masyarakat.
b. Kekerasan dianggap cara yang sah untuk mencapai suatu tujuan ( menghalalkan segala cara)
c. Semua alat negara ( polisi, tentara, birokrasi, media masa, intelektual, dan perundang-undangan ) digunakan untuk mewujudkan tujuan komunisme.
6.      Fasisme 
(pelopor: Adolf hitler asal germain ) Suatu bentuk kediktatoran yang dapat dipersamakan dengan otoritarian, didalamnya terdapat unsur-unsur kekerasan dan hal-hal lain yang bersifat mengerikan ( pembantaian, diskriminasi ras, ekspansasi kenegara lain dan penghilangan hak asasi manusia ). Terutama dalam pengabaian hak asasi warga negara-negara. Fasisme menitik beratkan pada pola khusus aksi dan sangat tergantung pada pimpinan yang karismatik.

7.      Fundamentalisme
Merupakan salah satu ideologi untuk mendapatkan agama tertentu sebagai suatu sistem politik dalam negara. ( Contohnya afganistan pada masa pemerintahan taliban dan iras sekarang setelah revolusi islam iran, negara ini menerapkan hukum islam secara kepada warga negaranya ).

D.    Tantangan yang Dihadapi Pancasila di Tengah Era-Globalisasi
Indonesia, terhampar dari Sabang hingga Marauke. Seperti yang diketahui bersama, Indonesia sebagai negara kepulauan terbentuk dari keberagaman suku, adat-istiadat, dan bahasa. Dengan kondisi sosial budaya Indonesia yang begitu heterogen, pandangan hidup atau ideologi sebagai sebuah dasar negara menjadi praktis sangat dibutuhkan. Indonesia membutuhkan sebuah ideologi netral yang bisa memayungi dan merangkul semua budaya dari berbagai lapisan masyrakat.
Akan tetapi sebelum kita membahas makalah ini, sebenarnya apa itu ideologi? Secara harfiah, menurut kamus umum bahasa Indonesia ideologi adalah sebuah sistem kepercayaan yang menerangkan, membenarkan suatu tatanan yang ada/yang dicita-citakan dan memberikan strategi berupa prosedur, rancangan, instruksi, serta program untuk mencapainya. Di pihak yang sama, Shawn T. &Sunshine H. (2005) membenarkan bahwa ideologi adalah sebuah sistem pandangan umum tentang sesuatu hal. Penulis menyimpulkan bahwa jelas sekali ideologi adalah sebuah pandangan berupa tujuan yang ingin diacapai oleh sebuah kelompok tertentu yang memiliki kesamaan.
Sebuah ideologi sebagai pemersatu bangsa yang ada di Indonesia tidak lain adalah Pancasila, sebuah sistem yang dari awal di cetuskan telah menjadi sebuah dasar dari berbagai aspek kehidupan bangsa. Pancasila yang terjabar secara konstitusional telah menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa, yang menjadi dasar dari cita budaya dan moral politik nasional (Dwirini, A. 2011).
Lebih dari 66 tahun yang lalu, sejarah Pancasila pada awal-mulanya dibentuk. Diawali ketika pada tanggal 29 April 1945, kaisar Jepang sedang memperingati hari lahirnya. Penjajah jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia. Janji ini diberikan dikarenakan Jepang yang sedang terdesak oleh  tentara sekutu. Untuk mendapatkan simpati dan dukungan bangsa Indonesia, bangsa indonesia boleh memperjuangkan kemerdekaannya. Untuk mengawalinya, jepang membentuk sebuah badan yang bertujuan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Jepang memilih ketua (kaicoo) Dr. KRT. Rajiman Widyodiningrat yang kemudian mengusulkan agenda sidang membahas tentang dasar negara (Gunadarma Bab V). Pada tanggal 1 Juni, Ir. Soekarno pertama kali mengusulkan istilah Pancasila sebagai dasar negara dan disahkannya Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan terobosan gemilang mengenai dasar negara oleh para founding fathers pada masa itu.
Sejalan dengan berjalannya sebuah negara Indonesia, ideologi Pancasila yang terbentuk mengalami ujian dan dinamika dari sebuah sistem politik. Dimulai dengan sistem demokrasi liberal yang dianut pada masa setelah indonesia merdeka, pembentukan indonesia serikat, sistem liberal pada UUDS 1945, dan peristiwa G 30 S PKI. Menurut Prof. Dr. B.J. Habibie yang seperti dikutip dalam Metro TV news.com bahwa sejak jaman demokrasi parlementer, terpimpin, orde baru dan demokrasi multipartai pancasila harus melewati alur dialektika peradaban yang menguji ketangguhannya sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia yang terus berkembang dan tak pernah berhenti di satu titik terminal sejarah. Dengan sejarah perjuangan pancasila dari awal dibentuknya seperti disebutkan di atas, pancasila membuktikan diri sebagai cara pandang dan metode ampuh bagi seluruh bangsa Indonesia untuk membendung trend negatif perusak asas berkehidupan bangsa.
Tantangan yang dahulu dihadapi oleh Pancasila sebagai dasar negara, jenis dan bentuk-nya sekarang dipastikan akan semakin kompleks dikarenakan efek globalisasi. Globalisasi menurut Ahmad, M. (2006) adalah perkembangan di segala jenis kehidupan dimana batasan-batasan antar negara menjadi pudar dikarenakan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Berkembangnya arus informasi menjadi sebuah ciri spesifik dari terminologi globalisasi. Setiap warga negara akan semakin mudah dan bebas untuk mengakses berbagai jenis informasi dari berbagai belahan dunia manapun dalam  waktu yang sangat singkat.
Dengan perkembangan Informasi yang begitu cepat, tantangan yang diterima oleh ideologi pada saat ini juga menjadi sangat luas dan beragam. Sebagai contoh, beragamnya banyak agama di Indonesia yang terkadang menjadi alasan pemicu konflik horizontal antar umat beragama, ekonomi yang mulai berpindah dari sistim kekeluargaan (contoh: pasar tradisional) menjadi sistem kapitalisme dimana keuntungan merupakan tujuan utama, paham komunisme, liberalisme, terorisme, chauvinisme, dsb. Masih banyak lagi hal dalam kehidupan warga negara indonesia yang dipengaruhi oleh informasi yang begitu mudah dan cepat tersebut, tanpa bisa di sebutkan satu-persatu. Masalah-masalah yang disebutkan diatas bertentangan dengan semua nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai dasar negara.
Lalu sebenarnya apa fungsi Pancasila sebagai dasar negara?Peran pancasila yang pertama pada dasarnya adalah Pancasila digunakan sebagai penyaring informasi yang beragam. Bahwa kita memiliki budaya dan pedoman yang harus tetap dijaga sebagai sebuah identitas bahwa kita adalah bangsa indonesia. Jika sebuah warga negara tertutup, pastinya warga negara tersebut akan tertinggal jauh oleh perkembangan informasi yang begitu cepat. Pancasila menjaga nilai-nilainormatif-filosofis-ideologis bangsa Indonesia agar tetap sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi pada era globalisasi sekarang ini.
Pancasila seharusnya juga menjadi batasan pandangan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara. Banyak kalangan yang lupa akan budaya dan bahasa daerah dikarenakan pengaruh globalisasi yang sangat hebat, sehingga mengikis ide tentang jati diri bangsa sebagai bangsa Indonesia. Batasan pandangan yang sesuai menurut Pancasila seharusnya menjadi garis bawah bahwa kita seharusnya boleh mengikuti perkembangan zaman, akan tetapi ada beberapa batasan-batasan nilai yang harus dijunjung, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Akan tetapi, fungsi-fungsi tersebut sekarang ini sudah mulai dilupakan oleh kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan perubahan yang terjadi pada lingkungan dan situasi kehidupan bangsa Indonesia di semua level wilayah. Dalam situs yang sama Prof. Dr. B.J. Habibie menuturkan bahwa lenyapnya Pancasila dari kehidupan terkait beberapa hal. Pertama, situasi dan lingkungan kehidupan bangsa yang telah berubah baik di tingkat domestik, regional maupun global. Perubahan tersebut telah mendorong terjadinya pergeseran nilai yang dialami bangsa Indonesiatermasuk dalam corak perilaku kehidupan politik dan ekonomi yang terjadi saat ini.
Kedua, alasan selanjutnya mengapa Pancasila sudah mulai dilupakan adalah terjadinya euforia reformasi sebagai akibat traumatik masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu yang mengatasnamakan Pancasila. Trauma atas gerakan G30S yang selanjutnya di lakukan rezim orde baru yaitu menjadikan Pancasila sebagai alat untuk mempropaganda masyarakat, juga menjadi salah satu alasan mengapa pancasila sudah mulai dilupakan.
Lalu bagaimana cara menghadapi tantangan sudah mulai memudarnya rasa memiliki warga negara dari setiap nilai-nilai pancasila?hal ini dapat dilakukan dengan menyadarkan kembali, reaktualisasi nilai-nilai tersebut dalam konteks peri kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia, tetap berpegang teguh pada nilai-nilai pancasila, dan penanaman kembali ide tentang Pancasila sebagai dasar negara sejak dini.
Bukan hanya tanggung jawab pemerintah akan tetapi sudah merupakan tanggung jawab kita bersama, membantu mengatasi Pancasila dalam menghadapi tantangannya di era global sekarang ini. Walaupun banyak tantangan dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila telah membuktikan bahwa Pancasila bukan merupakan milik golongan tertentu atau representasi dari suku tertentu. Pancasila itu netral dan akan selalu hidup di segala zaman seperti yang telah dilewati di tahun-tahun sebelumnya.






BAB III
PENUTUP

Simpulan
Jadi kesimpulan dari makalah ini adalah bangsa dan negara Indonesia tidak bisa menghindari akan adanya tantangan globalisasi,dengan menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam menghadapi globalisasi bangsa Indonesia akan tetap bisa menjaga eksistensi dan jatidiri bangsa Indonesia.
Saran
Saran
KAMI sebagai penulis kepada para pembaca diharapkan bisa tetap menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi,serta bisa mengambil hal-hal positif dari efek globalisasi dengan tetap berpegang teguh kepada pancasila sebagai dasar negara sehingga bisa membantu pembangunan dan perkembangan negara.













DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Muchji,Drs,H.MM.dkk. 2006. Pendidikan Pancasila. Jakarta : Gunadarma.
KBBI. (2012). Definisi ideology. Bahasa.ui.ac.id
Muchji, A et all. 2006. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Gunadarma.
Rini, D. 2011. Ideologi Pancasila Jurus Jitu Hadapi Tantangan. Jakarta: Bumi Aksara.
Global. politik.kompasiana.com terbit pada tanggal 16 Mei 2011.