Pada zaman dahulu,
perempuan dianggap sebagai orang yang hanya mengurus rumah tangga serta hanya
memiliki kewajiban di dapur saja. Namun setelah muncul beberapa tokoh
perjuangan seperti R.A Kartini menjadi hal yang baru untuk kehidupan wanita.
Seiring dengan perkembangan zaman, muncul beberapa tokoh yang juga memunculkan
peran perempuan dalam dunia politik di Indonesia yang sebelumnya hanya
didominasi oleh kaum laki-laki saja. Perempuan juga dapat mengisi kursi-kursi
politik yang ada di Negara ini, serta mendapat peran penting dalam memikirkan
perkembangan perubahan Negara. Sebagai contoh, tokoh Supeni yang pernah
menjabat sebagai duta besar untuk Amerika pada era pemerintahan Soekarno.
Selain itu ada pula Dra. Kholifah Indar Parawansa, ia adalah seorang perempuan
yang mampu menduduki kursi-kursi pejabat misalnya adalah pada tahun 1992-1997
ia menjabat sebagai pimpinan fraksi partai persatuan pembangunan DPR RI,
menteri Negara pemberdayaan perempuan pada tahun 1999-2001, hingga anggota
komisi VII DPR RI pada tahun 2006.
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Than 1945 pasal 1 ayat 2
menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurt
Undang-Undang Dasar”. Artinya bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab,
hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk
pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta
memilih wakil rakyat unruk mengawasi jalannya pemerintahan. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat ini dapat kita temukan ketika pemilihan umum. Rakyat secara
bebas memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta
menampung aspirasi rakyat. Selain itu para wakil rakyat juga membuat
undang-undang yang menjadi landasan bagi semua pihak dalam menjalankan
fungsinya masing-masing.
Pemilu
diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan pasal 22E Undang Undang Dasar Tahun
1945. Keenam asas itu menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang
berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat
menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan
Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat,
partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disini
peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama. Hal ini dinyatakan oleh
penggalanpasal 28D ayat 1 yang berbunyai “setiap orang berhak atas perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Artinya bahwa baik laki-laki maupun perempuan pada
dasarnya sama ketika berada di hadapan hukum, berperan dalam politik, berperan
dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, atau berperan apapun
demi kemajuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pada
paaal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “setiap warga Negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Hal ini jelas bahwa
dihadapan hukum, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Sebagai
contoh adalah ibu Megawati Soekarno putri mantan presiden Republik Indonesia,
menjadi bukti bahwa perempuan mampu berperan dalam dunia politik menduduki
jabatan tertinggi di kursi pemerintahan ini. Tidak hanya dari contoh presiden
saja, ibu Fadilah Supari juga pernah menjabat sebagai menteri kesehatan
Republik Indonesia.
Tentang
persamaan jugadijelaskan pada pasal 28H ayat 2 yang berbunyi “setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi disini perempuan juga
sangat berpotensi untuk berperan dalam berbagai bidang yang biasanya hanya
dilakukan oleh laki-laki saja. Karena hal itu juga sudah dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Dalam
dunia politik, masyarakat memberikan ruang yang cukup luas bagi kaum perempuan
yang berkiprah untuk berpolitik maupun menjadi pemimpin. Dengan adanya
penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Pada pasal 8 ayat 2 poin E berbunyi
“menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan
partai politik di tingkat pusat”. Jadi keterwakilan perempuan dalam konstitusi
juga telah dijamin.
Contoh
lain peran perempuan yang mengisi jabatan penting di kabinet pemerintahan
adalah ibu Susi Pudjiastuti yang mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo
untuk menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan. Sebagai seorang menteri,
ia mampu meberikan inspirasi positif kepada perempuan-perempuan yang ada di
Indonesia ini bahwa kedudukan warga Negara terutama perempuan dan laki-laki
telah dijamin dengan Undang Undang dimata hukum. Sebagaiamana dicontohkan dalam
berbagai tindakannya yang tegas tentang hukuman atau sanksi kepada para
nelayan-nelayan asing yang melaut di perairan Indonesia.
Dengan
adanya jaminan dari Undang-Undang tentang peran perempuan dalam kursi
pemerintahan, besar kemungkinan seiring perkembangan zaman akan ada tokoh-tokoh
perempuan yang dapat menjadi maupun mengisi jabatan pemimpin di negera ini.
Hypoallergenic Titanium Earrings
BalasHapusBuy Hypoallergenic Titanium Earrings from fallout 76 black titanium AT-home. Get titanium blue free samples is titanium expensive today from titanium nose jewelry our titanium cookware store.