Minggu, 02 Oktober 2016

peran perempuan dalam dalam dunia politik menurut konstitusi


Pada zaman dahulu, perempuan dianggap sebagai orang yang hanya mengurus rumah tangga serta hanya memiliki kewajiban di dapur saja. Namun setelah muncul beberapa tokoh perjuangan seperti R.A Kartini menjadi hal yang baru untuk kehidupan wanita. Seiring dengan perkembangan zaman, muncul beberapa tokoh yang juga memunculkan peran perempuan dalam dunia politik di Indonesia yang sebelumnya hanya didominasi oleh kaum laki-laki saja. Perempuan juga dapat mengisi kursi-kursi politik yang ada di Negara ini, serta mendapat peran penting dalam memikirkan perkembangan perubahan Negara. Sebagai contoh, tokoh Supeni yang pernah menjabat sebagai duta besar untuk Amerika pada era pemerintahan Soekarno. Selain itu ada pula Dra. Kholifah Indar Parawansa, ia adalah seorang perempuan yang mampu menduduki kursi-kursi pejabat misalnya adalah pada tahun 1992-1997 ia menjabat sebagai pimpinan fraksi partai persatuan pembangunan DPR RI, menteri Negara pemberdayaan perempuan pada tahun 1999-2001, hingga anggota komisi VII DPR RI pada tahun 2006.
            Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Than 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurt Undang-Undang Dasar”. Artinya bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat unruk mengawasi jalannya pemerintahan. Pelaksanaan kedaulatan rakyat ini dapat kita temukan ketika pemilihan umum. Rakyat secara bebas memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menampung aspirasi rakyat. Selain itu para wakil rakyat juga membuat undang-undang yang menjadi landasan bagi semua pihak dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
            Pemilu diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan pasal 22E Undang Undang Dasar Tahun 1945. Keenam asas itu menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
            Disini peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama. Hal ini dinyatakan oleh penggalanpasal 28D ayat 1 yang berbunyai “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Artinya bahwa baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya sama ketika berada di hadapan hukum, berperan dalam politik, berperan dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, atau berperan apapun demi kemajuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian pada paaal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Hal ini jelas bahwa dihadapan hukum, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Sebagai contoh adalah ibu Megawati Soekarno putri mantan presiden Republik Indonesia, menjadi bukti bahwa perempuan mampu berperan dalam dunia politik menduduki jabatan tertinggi di kursi pemerintahan ini. Tidak hanya dari contoh presiden saja, ibu Fadilah Supari juga pernah menjabat sebagai menteri kesehatan Republik Indonesia.
            Tentang persamaan jugadijelaskan pada pasal 28H ayat 2 yang berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi disini perempuan juga sangat berpotensi untuk berperan dalam berbagai bidang yang biasanya hanya dilakukan oleh laki-laki saja. Karena hal itu juga sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
            Dalam dunia politik, masyarakat memberikan ruang yang cukup luas bagi kaum perempuan yang berkiprah untuk berpolitik maupun menjadi pemimpin. Dengan adanya penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.  Pada pasal 8 ayat 2 poin E berbunyi “menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat pusat”. Jadi keterwakilan perempuan dalam konstitusi juga telah dijamin.
            Contoh lain peran perempuan yang mengisi jabatan penting di kabinet pemerintahan adalah ibu Susi Pudjiastuti yang mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan. Sebagai seorang menteri, ia mampu meberikan inspirasi positif kepada perempuan-perempuan yang ada di Indonesia ini bahwa kedudukan warga Negara terutama perempuan dan laki-laki telah dijamin dengan Undang Undang dimata hukum. Sebagaiamana dicontohkan dalam berbagai tindakannya yang tegas tentang hukuman atau sanksi kepada para nelayan-nelayan asing yang melaut di perairan Indonesia.
            Dengan adanya jaminan dari Undang-Undang tentang peran perempuan dalam kursi pemerintahan, besar kemungkinan seiring perkembangan zaman akan ada tokoh-tokoh perempuan yang dapat menjadi maupun mengisi jabatan pemimpin di negera ini.

1 komentar: